Bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, mengisi formulir dan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
DEWASA :
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
- Kartu keluarga;
- Akta kelahiran atau akta perkawinan atau buku nikah atau ijazah (tercantum tanggal lahir dan nama orang tua), atau surat baptis;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat izin dari instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di luar negeri;
- Paspor lama bagi yang pernah memiliki paspor;
ANAK (Dibawah Usia 17 Tahun) :
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik kedua orang tua (Fotocopy dalam 1 halaman kertas);
- Kartu Keluarga;
- Akte Lahir anak / Ijazah / Surat Babtis yang mencantumkan nama orang tua, tempat dan tanggal lahir anak dengan jelas;
- Buku nikah orang tua;
- Paspor lama bagi yang pernah memiliki paspor;
- Paspor orang tua bagi yang sudah memiliki;
Berkas ASLI dan FOTOCOPY wajib dibawa.