Jenis visa ini tidak dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia, silakan merujuk pada bagian ‘BEKERJA’ dalam pilihan jenis visa.
Orang asing dengan visa ini dapat melakukan kegiatan antara lain:
1. wisata;
2. keluarga;
3. sosial;
4. seni dan budaya;
5. tugas pemerintahan;
6. olahraga yang tidak bersifat komersial;
7. studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat;
8. melakukan pembicaraan bisnis;
9. melakukan pembelian barang;
10. memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
11. mengikuti pameran internasional;
12. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia;
13. meneruskan perjalanan ke negara lain; dan
14. bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia.
Maksimum 60 hari
(dapat diperpanjang paling banyak 4 kali, masing-masing tidak lebih dari 30 hari)
1. paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
2. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi Orang Asing tanpa kewarganegaraan;
3. surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata;
4. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit USD 1500 (seribu lima ratus dollar Amerika);
5. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan
6. pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar.
Komponen Pembayaran:
Jenis visa ini tidak dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia, silakan merujuk pada bagian ‘BEKERJA’ dalam pilihan jenis visa.
Orang asing dengan visa ini dapat melakukan kegiatan antara lain:
a. keluarga;
b. sosial;
c. seni dan budaya;
d. tugas pemerintahan;
e. melakukan pembicaraan bisnis;
f. melakukan pembelian barang;
g. mengikuti seminar;
h. mengikuti pameran internasional;
i. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia; dan
j. meneruskan perjalanan ke negara lain.
1. paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) tahun;
2. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi Orang Asing tanpa kewarganegaraan;
3. surat penjaminan dari Penjamin;
4. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika);
5. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan
6. pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar.
Untuk setiap permohonan, dihitung setiap tahun sebesar 110 Dolar AS
Jenis visa ini tidak dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia, silakan merujuk pada bagian ‘BEKERJA’ dalam pilihan jenis visa.
Orang asing dengan visa ini dapat melakukan kegiatan antara lain:
a. wisata;
b. keluarga;
c. sosial;
d. seni dan budaya;
e. tugas pemerintahan;
f. olahraga yang tidak bersifat komersial;
g. studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat;
i. melakukan pembicaraan bisnis;
j. melakukan pembelian barang;
k. memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
l. mengikuti pameran internasional;
m. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia;
n. meneruskan perjalanan ke negara lain; dan
o. bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia.
1. paspor asli yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
2. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain;
3. Dalam hal tertentu permohonan Visa kunjungan saat kedatangan juga dapat diajukan oleh Orang Asing yang bukan berasal dari negara tertentu karena tidak ada perwakilan RI di negaranya atau kegiatan yang bersifat mendadak atau mendesak setelah mendapatkan persetujuan menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk setelah melampirkan persyaratan:
a. surat permintaan dari Pemerintah atau lembaga swasta, dan
b. surat persetujuan Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
Rp500.000/permohonan
1. Algeria,
2. Argentina,
3. Australia,
4. Austria,
5. Bahrain,
6. Belgium,
7. Brazil,
8. Bulgaria,
9. Canada,
10. China,
11. The Czech Republic,
12. Cyprus,
13. Denmark,
14. East Timor,
15. Egypt,
16. Estonia,
17. Fiji,
18. Finland,
19. France,
20. Germany,
21. Greece,
22. Hungary,
23. Iceland,
24. India,
25. Ireland,
26. Italy,
27. Japan,
28. The Republic of Korea,
29. Kuwait,
30. Latvia,
31. Libya
32. Liechtenstein,
33. Lithuania,
34. Luxembourg,
35. Maldives,
36. Malta,
37. Mexico,
38. Monaco,
39. New Zealand,
40. Netherlands,
41. Norway,
42. Oman,
43. Panama,
44. Poland,
45. Portugal,
46. Qatar,
47. Romania,
48. Russia,
49. Saudi Arabia,
50. Slovakia,
51. Slovenia,
52. South Africa,
53. Spain,
54. Suriname,
55. Sweden,
56. Switzerland,
57. Taiwan (PRC),
58. Tunisia,
59. Turkey,
60. The United Kingdom,
61. The United States of America,
62. The United Arab Emirates,